Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor oleh Polsek Sedayu


Polsek Sedayu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Padukuhan Bandut Kidul, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh, menyebutkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah IDS (22) dan korban bernama Eko Darmono (35), keduanya merupakan warga Kapanewon Sedayu yang tidak saling kenal.

Motif pelaku diduga hanya iseng karena saat kejadian pelaku sedang mabuk. Pelaku melihat sepeda motor dan memutuskan untuk mencurinya, bukan dengan niat menjualnya. Sebaliknya, sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku saat pergi memancing.

Kejadian dimulai pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban sedang bersama teman-temannya bermain karambol di rumah Eka Dwi. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan di pojok rumah Eka Dwi, sementara sepeda motor teman-temannya diparkir di depan rumah dengan kunci tertancap di kontak.

Tiba-tiba, terdengar suara sepeda motor yang dihidupkan dan pergi dari tempat tersebut. Korban dan teman-temannya melihat seorang laki-laki pergi mengendarai sepeda motor. Setelah diperhatikan, ternyata sepeda motor tersebut adalah milik korban.

Korban bersama teman-temannya mencoba mengejar pelaku dengan sepeda motor lain, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat dan melapor ke Polsek Sedayu.

Saat perjalanan pulang, korban melihat sepeda motor Vario yang mirip dengan miliknya diparkir di kebun jati. Korban mengambil sepeda motor tersebut karena tidak ada kuncinya. Namun, setelah sampai di rumah, korban sadar bahwa itu bukan sepeda motor miliknya dan melapor ke Polsek Sedayu.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario yang diduga milik pelaku. Identifikasi pemiliknya mengarahkan penyelidikan ke rumah pelaku.

Pada pukul 05.00 WIB, seorang laki-laki keluar dari rumah tersebut, dan setelah diikuti oleh anggota Reskrim, ternyata sepeda motor yang dikendarai sama dengan milik korban. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Bandut Kidul, Argorejo, dengan bantuan warga sekitar.

Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa sepeda motor yang dibawanya adalah milik korban, sedangkan yang ditinggalkan di kebun jati adalah miliknya sendiri. Pelaku kini dihadapi ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment