Penolakan Warga Terhadap TPST Sedayu: Pemkab Bantul Diminta Beri Penjelasan Detail


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) untuk melakukan sosialisasi yang rinci terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sedayu di Padukuhan Dingkikan, Argodadi, Sedayu. Permintaan ini muncul setelah masyarakat menolak pembangunan TPST Sedayu.

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja, menyatakan bahwa sosialisasi yang detail diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana proses pembangunan TPST, tujuannya, dan dampaknya. Menurutnya, jika dampak negatifnya sedikit dan manfaat positifnya banyak, maka masyarakat akan lebih mudah menerima proyek tersebut. Hanung juga menekankan pentingnya pendekatan yang optimal dan baik dari Pemkab kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat masyarakat.



Asek 3 Setda Bantul, Pulung Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan warga di Dingkikan, Argodadi, Sedayu untuk membahas rencana pembangunan TPST di wilayah tersebut. Pemkab akan menjelaskan secara rinci mengenai pembangunan TPST yang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Pulung menegaskan bahwa biaya sebesar Rp11.044.512 yang diminta dari pelanggan sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan PLN. Dalam pertemuan yang akan diadakan, pihak Pemkab akan memberikan penjelasan rinci terkait proyek ini, termasuk luas tanah yang akan digunakan dan teknologi yang akan diterapkan. Pulung juga menjamin bahwa penggunaan teknologi RDF akan menghindari pencemaran.

Terhadap kekhawatiran warga terkait lokasi yang dianggap dekat permukiman dan berpotensi mengganggu, Pulung menyatakan bahwa Pemkab Bantul akan mengantisipasinya dengan memperlebar akses jalan jika diperlukan. Dia juga menegaskan komitmen untuk menyelaraskan kebutuhan akses jalan dengan kelancaran proyek tersebut. Meskipun seorang tokoh masyarakat setempat, Dukuh Dingkikan Asmuni, enggan memberikan banyak komentar, dia menyatakan bahwa penolakan warga terkait pembangunan TPST disebabkan oleh keberatan terhadap akses jalan yang dekat dengan pemukiman.

Sebelumnya, ratusan warga Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, mendatangi Kantor Lurah Argodadi untuk menuntut pembatalan rencana pembangunan TPST di wilayah mereka. Alasannya antara lain karena ketidakjelasan informasi dan kekhawatiran bahwa TPST dapat dianggap mirip dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Meskipun sudah ada sosialisasi sebelumnya, sebagian warga masih merasa tidak menerima.

Info via : 

No comments:

Post a Comment