Invo VIA IG: sabharapolreskulonprogo. Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. memimpin pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus Penangkapan Geng WKC atas kepemilikan senjata tajam bertempat di Mapolres Kulonprogo. Jumat (8/4/2022). Pelaku RAP diamankan beserta barang bukti yang meliputi beberapa senjata tajam, banner bertuliskan WKC, sabuk beserta gear, dan hasil tangkapan layar video yang beredar di salah satu grup media sosial.
Pelaku RAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. RADAR JOGJA – Usai pamer senjata tajam (sajam) lewat media sosial, Restu Ananda Pramuditya (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulonprogo. Pemuda 21 tahun yang diduga sebagai ketua komplotan Awak Kota Wates (WKC) itu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam 10 tahun penjara.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, penangkapan Restu berawal dari sebuah video yang dianggap meresahkan masyarakat. Pasalnya, pelaku menggunakan sebo dan membawa pisau berupa sabit.
Dari Rdar Jogja, Usai Viral, Anggota Geng WKC Ditetapkan Jadi Tersangka. Pelaku Pamer Video Menggunakan Senjata Tajam. Radar Jogja 9 April 2022 9:59 AM
𝑺𝑨𝑻𝑺𝑨𝑴𝑨𝑷𝑻𝑨 𝑷𝑶𝑳𝑹𝑬𝑺 𝑲𝑼𝑳𝑶𝑵𝑷𝑹𝑶𝑮𝑶
- twitter : @sabhara_resklp
- fb : sabharapolreskulonprogo
- ig : @thecops_sabhara
- POLRES KULONPROGO
- Jl. Wates - Yogja Km 2, Pengasih, Kulonprogo.
No comments:
Post a Comment