Contoh : Tanggapan dari sebuah tulisan tantang Pengumuman SKL


Tulisan di Web

Pontianak (ftik.iainptk.ac.id) — Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak melalui Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni memberikan akses seluas-luasnya kepada mahasiswa FTIK yang membutuhkan Surat Keterangan Lulus (SKL). Mahasiswa dapat mengisi form SKL. Setelah form SKL terisi, harap menghubungi staff yang menangani SKL agar diproses cetak dan TTD Pimpinan. Waktu pengerjaan SKL kurang lebih 1 minggu dari tanggal cetak berkas. Adapun persyaratan pembuatan SKL yaitu:
  1. Transkip nilai sementara yang sudah ada nilai skripsinya, sudah ada TTD/TTE Kaprodi (File)
  2. Sudah mendapatkan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
  3. Bukti penyerahan skripsi, sudah ada TTD/TTE Sub Koord AKA (File)
  4. Pas foto 4×6 latar merah (foto yang sama untuk ijazah)
  5. Semua persyaratan dijadikan 1 file PDF dan diupload di dalam Google Form.


Tanggapan Informasi ini :

Tulisan ini memberikan informasi yang berguna bagi mahasiswa FTIK IAIN Pontianak yang membutuhkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi mahasiswa tersebut. Namun, di samping itu, tulisan ini juga memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk membuat SKL tersebut. Hal ini sangat membantu mahasiswa agar tidak salah dalam mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan mempermudah proses pembuatan SKL.

Tulisan ini juga memberikan informasi penting terkait waktu pengerjaan SKL yang memakan waktu kurang lebih 1 minggu dari tanggal cetak berkas. Oleh karena itu, mahasiswa harus memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk membuat SKL dan tidak menunda-nunda untuk mengajukan permintaan pembuatan SKL tersebut.

Secara keseluruhan, tulisan ini memberikan informasi yang jelas dan berguna bagi mahasiswa FTIK IAIN Pontianak yang membutuhkan SKL.

No comments:

Post a Comment