Tol Jogja Bandara YIA akan Lewat Sedayu, apa harapan Bupati Bantul?


Rencana Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo dipastikan melewati kawasan di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap jalan tol ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Abdul Halim Muslih mengaku belum ada usulan khusus dari Bantul karena pembangunan tol tersebut sudah dirancang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY. Ia mempercayakan desain jalan tol tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY sehingga Bantul tinggal menunggunya.

“Semoga dengan adanya jalan tol ini akses barang dan jasa dari dan ke DIY termasuk Bantul akan semakin lancar khususnya kawasan industri Bantul, sehingga ekspor produk Bantul semakin lancar dengan dukungan infrastruktur jalan yang lebih memadai,” kata Abdul Halim Muslih, Sabtu. 3/9/2022) malam.

Dia, Abdul Halim Muslih sangat mendukung pembangunan jalan tol tersebut. “Pemerintah pusat sudah membuat kajian, kami yakin kajian pemerintah pusat bisa [bahwa keberadaan tol Gamping-YIA] bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas masyarakat,” ujarnya.



Tol Jogja YIA akan melewati tiga kabupaten, yakni Sleman, Bantul, dan Kulonprogo. Jalan tol tersebut berada di 11 Kecamatan Kapanewon dan 30 dusun. Panjang jalan tol ini sekitar 38,57 kilometer dengan perkiraan luas lahan 503 hektar atau dengan exit tol di empat lokasi yaitu Exit Gamping, Exit Sentolo, Exit Wates, dan Exit to YIA.

Karena melewati tiga kecamatan, tim pembebasan lahan akan bertemu dengan kepala daerah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas jalur Tol Jogja YIA yang diusulkan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. . Pertemuan ini juga merupakan langkah awal tim persiapan pembebasan lahan jalan tol YIA Jogja untuk menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) dan pembebasan lahan.

Info via : Harianjogja.com

No comments:

Post a Comment